Senin, 02 Desember 2013

Etika Dunia IT

Empat Jenis isu dalam etika TI adalah:
  1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
  3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Pengertian Etika dan Profesionalisme
Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Beberapa pengertian tentang etika profesi
1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya


Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
      

Etika yang berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti karakter, sudah dipelajari berbagai ilmuwan sejak dulu kala. Pelajaran tentang etika yang terstruktur bahkan telah dilakukan Aristoteles (384SM-322SM) dan dapat ditemui di bukunya, Ethica Nichomachea dan masih terus dikembangkan hingga saat ini sebagai bagian dari studi filosofi moral.
Banyak ilmuwan di bidang ini berpendapat bahwa etika dipengaruhi pembentukannya terutama oleh ajaran agama, sosial budaya khususnya nilai-nilai dasar masyarakat  dimana kita berada, hukum atau aturan perundangan di negara kita dan berbagai hal lainnya. Lalu bagaimana perkembangan etika kita di dunia maya? Di dunia yang suasananya berbeda dengan dunia nyata kita sehari-hari?
Di dunia nyata, kalau Anda di suatu seminar mendengar paparan dari seseorang yang substansinya salah misalnya, tentunya anda akan ‘sungkan’ menyalahkan pembicara tersebut dengan kata-kata kasar, apalagi kalau dia berusia lebih tua dari kita dan apalagi kalau dia mengenal Anda. Anda tentunya akan memakai kata-kata yang baik agar sang pembicara tidak tersinggung. Tapi bagaimana pola komentar Anda kalau Anda berada di dunia maya? Anda tidak bertatapan langsung dengan pembicara tersebut sebab yang Anda lihat adalah layar komputer atau HP Anda. Bahkan mungkin saat memberi komentar tertulis, akan menggunakan alamat e-mail Anda dengan nama yang sangat berbeda dengan nama Anda sebenarnya.
Bahkan Anda mungkin menggunakan nama dan alamat yang berbeda dengan nama dan alamat anda sebenarnya ketika mendaftarkan e-mail Anda tersebut. Memangnya siapa yang mau memverifikasi data yang Anda masukkan tersebut? Pokoknya Anda yakin bahwa tidak ada yang tahu siapa Anda. Pada keadaan demikian, mungkin komentar Anda akan ‘seenaknya’, menggunakan kata-kata kasar atau bahkan menjelek-jelekan sang pembicara.
Komentar andapun mungkin Anda pasang di laman sosial media seperti Facebook, Twitter atau bahkan di e-mail ke banyak orang. Anda tidak percaya? Coba saja jadi follower Twitter salah satu tokoh di negeri ini, dengan mudah Anda bisa membaca berbagai komentar yang bisa membuat orang merah telinganya.
Hal ini tentunya mengkhawatirkan kita karena etika kita, karakter kita di dunia nyata, dapat berubah di dunia maya hanya karena kita menganggap bahwa tidak ada yang tahu siapa kita ketika kita melakukan suatu aktivitas. Tiba-tiba saja nilai-nilai dasar kita berubah, ketaatan kita terhadap hukum juga hilang, sopan santun kita tidak terjaga lagi. Tiba-tiba kita menjadi seseorang yang lain ketika kita berada di dunia maya.
Seseorang yang sopan santunnya sangat terjaga di dunia nyata, tiba tiba bisa berubah ketika dia berada di dunia maya. Akibatnya, dunia maya kita dihuni oleh banyak orang, yang walaupun etikanya di  dunia nyata baik, tetapi di dunia maya etikanya menjadi tidak terjaga lagi. Lebih sulit lagi, kita tidak tahu siapa sebenarnya mereka.
Kembali kepada cerita kita sebelumnya, bagaimana kalau yang bersangkutan tidak menyukai kata-kata kasar Anda? Bagaimana kalau dia melaporkan kepada penegak hukum bahwa Anda menghina dia? Mencemarkan nama baik dia? Dan karena ini memang pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga terhadap Bab XVI pasal 310  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita, maka sang penegak hukum akan mulai mencari Anda.
Kecuali Anda memang seorang ahli IT yang sanggup menyamarkan diri Anda dengan baik, sebenarnya tidak sulit-sulit amat mencari Anda walaupun data Anda di sosial media atau e-mail tersebut tidak benar. IP adress Anda bisa dicari, lokasi Anda bisa diperkirakan, dan akhirnya Anda bisa diidentifikasi.
Begitu posisi anda diketahui, maka sang penegak hukum bisa langsung menangkap dan bahkan menjebloskan Anda ke penjara. Lho, boleh langsung dipenjarakan? Ya, bisa saja karena ancaman terhadap pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut adalah 6 tahun penjara. UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  kita pasal 21 ayat (4)  menyatakan bahwa penahanan langsung dapat dilaksakan terhadap tersangka atau terdakwa yang ancaman pidana dari perbuatannya adalah lima tahun atau lebih. Apalagi kalau penegak hukumnya khawatir Anda akan melarikan diri, sebab nama dan alamat di dunia maya Anda saja sengaja Anda buat beda dengan yang ada di dunia nyata, jadi sah-sah saja kalau anda dikhawatirkan akan melarikan diri.

Penegakkan hukum di dunia maya ternyata juga dilematis. Kalau tidak diproses penegakkan hukumnya untuk memberikan efek jera, maka etika para penghuni dunia maya tidak akan terbangun dengan baik. Kalau ditegakkan, maka kita harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi cukup banyak dan walaupun pelanggarnya bisa diidentifikasi, tapi prosesnya tidak bisa dilaksanakan dengan cepat dan mudah. Belum lagi adanya ‘komplain‘ dari masyarakat ketika pelanggaran hukum di dunia maya seperti pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut akan diproses pidananya. Banyak kasus yang bisa diangkat untuk didiskusikan terkait hal ini.
Yang paling mengkhawatirkan tentunya adalah ketika etika kita yang jelek di dunia maya tersebut terbawa ke dunia nyata. Katakanlah kita sangat menjaga diri untuk selalu bersikap baik di dunia nyata, seperti tidak mau menonton tarian yang kelewat eksotik di diskotik malam misalnya. Tapi kalau tiap hari kita dan terutama anak-anak kita melihat tontonan pornografi di dunia maya, dan kita menontonnya karena kita anggap toh tidak ada yang tahu apa yang kita lakukan, maka dalam waktu cukup lama, katakanlah 20-30 tahun lagi, nilai-nilai dasar kita bisa berubah, dan generasi  kita berikutnya, menganggap bahwa tontonan pornografi di dunia nyata adalah hal biasa saja.
Perubahan etika ini bisa terjadi untuk berbagai bidang. Kalau tadinya etika kita di dunia nyata melarang kita mencontek saat ujian di sekolah, tapi kita membiarkan pengambilan data tanpa izin pemiliknya di dunia maya, suatu saat mungkin kita akan membiarkan saja kalau ada siswa yang meng ‘copy’ tulisan orang lain untuk tugas akhir disekolahnya.
Karena itu, sudah waktunya institusi-institusi kita memikirkan agar etika kita tetap harus dijaga bahkan ditingkatkan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Kode etik Insinyur Indonesia ‘Catur Karsa dan Sapta Dharma’ misalnya, harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh para insinyur kita, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Jangan sampai para Insinyur kita membuat pelanggaran hukum didunia maya. Bersama sama, kita perlu menjaga, bahkan meningkatkan etika kita setiap saat. Hanya dengan etika yang baik, kita dapat membangun negara dengan baik pula.
http://pii.or.id/etika-di-dunia-maya

relevansi etika dalam dunia IT

1. Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, karakter, watak kesusilaan, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Jadi, etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika dibagai menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Masalah dasar etika khusus adalah bagaimana seseorang harus bertindak dalam bidang tertentu, dan bidang tersebut perlu ditata agar mampu menunjang pencapaian kebaikan hidup manusia. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial, yang keduanya berhubungan dengan tingkah laku manusia sebagai warga masyarakat. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dalam kaitannya dengan kedudukan manusia sebagai warga masyarakat. Sedangkan etika sosial menyangkut hubungan antar manusia baik hubungan yang bersifat langsung maupun dalam bentuk kelembagaan. Contoh etika sosial antara lain, etika profesi, etika politik, etika bisnis, etika lingkungan hidup, dan sebagainya. Etika sosial berfungsi membuat manusia menjadi sadar akan tanggungjawabnya sebagai manusia dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat, menurut semua dimensinya (Abbas-Hamami M.). Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik (Sulistio-Basuki).

2. Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a) Kebutuhan Individu
Korupsi alasan ekonomi
b) Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
c) Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
d) Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
e) Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan

3. Relevansi Etika dan Teknologi
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus tetap memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu, seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan dari email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut :
• Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
• Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
• Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
• Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
• Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
• Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang.
• Tantangan pergaulan internasional. Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara.
• Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat, memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan.
• Tantangan pengembangan sumber daya manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut.

4. Hak-Hak User Dalam Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
4.1 Hak Sosial dan Komputer
a. Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b. Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c. Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d. Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.

4.2 Hak Sosial dan Komputer
a. Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
b. Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
c. Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
d. Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.

5. Peranan Etika
Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:
a) Dengan etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
b) Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa.
c) Etika dapat memberikan prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.
d) Etika dapat menjadi prinsip yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya.
e) Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang baik di dalam masyarakat.

http://wennzzforsaken.wordpress.com/2010/04/27/relevansi-etika-dalam-dunia-it/

Penggunaan Etika dan Moral dalam dunia IT

Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
Dalam penggunaan perangkat teknologi  informasi saat ini, terutama komputer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh sistem dalam komputer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, semuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Etika dan Moral
        Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti kebiasaan atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral. Etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral dengan pemikiran rasional dan sistematis.Kata moral berasal dari bahasa Latin, mos atau mores yang berarti kelakuan, tabiat, watak dan cara hidup. Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi perlu mendapatkan perhatian. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan terhadap perangkat lunak/software. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan intelektual
       Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
        Dibawah ini adalah yang termasuk dalam kekayaan intelektual (HAKI) :
            Hak Cipta ( Copyright / © )
            Merk Dagang ( Trademark / ™ )
            Paten
            Desain produk industri
            Perlindungan informasi yang dirahasiakan
            Buku, CD-ROM, kaset tape dll adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta
        Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Cara menghargai HAKI:
Ø   Menggunakan software yang asli dengan cara membeli nomor lisensi
Ø   Tidak melakukan duplikasi, membajak, atau menyalin tanpa seizin perusahan/pemilik
Ø   Tidak menggunakan untuk tindak kriminal (kejahatan)
Ø   Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa   seizin perusahaan atau pemilik

Etika Profesi Di Dunia IT

Di dalam dunia IT ke profesionalan sangatlah dibutuhkan, karena tanggung jawab dalam dunia IT sangatlah besar. Namun untuk menjadi seorang yang prodesional dalam bidang IT kita juga harus memperhatikan kode etik dalam menjalankan tugas sebagai seorang IT-er, karena dari sinilah kita dapat menilai bahwa pekerja IT itu bertanggung jawab atau tidak.


Pada saat ini, ilmu mengenai IT sangat mudah diakses oleh banyak orang apalagi para pekerja yang berkecimpung di dunia IT. Ilmu yang sedang berkembang dapat diketahui dan dapat langsung dipelajari oleh para pekerja IT. Banyak dan mudahnya untuk mengakses dan mempelajari ilmu di bidang IT tidak diimbangi dengan aturan yang membatasinya, sekarang tidak hanya membuat sesuatu yang menguntungkan tetapi juga membuat sesuatu yang merugikan bagi masyarakat yang dibuat oleh para pekerja IT. ini merupakan tanda-tanda buruknya etika profesi dari pekerja IT.
Sebagai kesimpulan, Etika profesi di bidang IT merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana seorang pekerja khusunya dibidang IT dapat menjalankan profesinya secara profesional, sehingga dapat menjalankan tugasnya sebagai IT profesional
http://didiyudha.wordpress.com/2010/10/20/etika-profesi-di-dunia-it/

Etika Dalam Dunia IT

Etika adalah: Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada.
Etika terbagi dalam dua jenis yakni:
  • ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  • ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a) Kebutuhan Individu
    Korupsi alasan ekonomi
b) Tidak ada pedoman
    Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
c) Perilaku dan kebiasaan individu
    Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
d) Lingkungan tidak etis
    Pengaruh dari komunitas
e) Perilaku orang yang ditiru
    Efek primordialisme yang kebablasan
Alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai berikut : 
  1. Bahwa pengguna teknologi informasi berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa   dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna teknologi informasi merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru.
Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:
  1. Dengan etika seseorang atau kelompok dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
  2. Menjadi alat kontrol atau menjadi rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau aktivitasnya sebagai mahasiswa.
  3. Etika dapat memberikan prospek untuk mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.
  4. Etika dapat menjadi prinsip yang mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankanaktivitas kemahasiswaanya.
  5. Etika menjadi penuntun agar dapat bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang baik di dalam masyarakat.
Pelanggaran etika dalam dunia IT sering kali terjadi dari dulu hingga sekarang.Seperti, pencurian data secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik atau disebut juga dengan istilah "Cyber Terrorist". Berikut adalah beberapa contoh kegiatan cyber terrorist di manca negara antara lain, di Amerika Serikat, pada bulan Februari 1998 terjadi serangan (breaks-in or attack) sebanyak 60 kali perminggunya melalui media Internet terhadap 11 jaringan komputer militer di Pentagon. Dalam cyber attack ini yang menjadi target utama para cyber terrorist adalah Departemen Pertahanan Amerika Serikat (DoD). Di Srilanka, pada bulan Agustus 1997, sebuah organisasi yang bernama the Internet Black Tigers yang berafiliasi kepada gerakan pemberontak Macan Tamil (the Liberation Tigers of Tamil Eelam) menyatakan bertanggung jawab atas kejahatan email (email bombing, email harrasment, email spoofing, etc.) yang menimpa beberapa kedutaan serta kantor perwakilan pemerintah Srilanka di manca negara.

http://six2seven.blogspot.com/2012/04/etika-dalam-dunia-it.html

0 komentar:

Posting Komentar