DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut
dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
MOTIF
CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia
maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai
produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut
adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime
dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Eoghan Casey, Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai
dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait
dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal
adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan
terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem
komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning;
yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal
23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus
diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari :
a.
Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak
sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada
sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer:
Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer).
c.
Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta
dan hak-hak terkait.
Perkembangan Internet umumnya
dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal
negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di
dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet
mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server
di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah
sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang
baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah
dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas
ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh
kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account
cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang
dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang
tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan
acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk
ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek
kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci
(menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan
memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi
kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir
(dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah
sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai
kejahatan?
Berbagai program yang digunakan
untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis
di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan
hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus
virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.
Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita
lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus
(seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack .
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank
tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan
juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk
melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan
ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan
nama domain . Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak
orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan
perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti
kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer
Emergency Response Team). Salah
satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat
sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar
negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988)
yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai
juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan
semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani
oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana
di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh
pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar
negeri.
• Amerika Serikat memiliki
Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal
Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang
cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure
Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika
Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur.
Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical
) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap
sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini
memberikan advisory
• The National Information
Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang memberikan
advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information
Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan
komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
|
Saran
Untuk masyarakat
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan
keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah
dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi.
Jadi, untuk aparat penegak hukum harus lebih serius dan jeli serta harus lebih
menguasai serta mendalami kejahatan cybercrime. Keberadaan undang-undang yang
mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika
pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam
bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut
tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar